Saturday, October 14, 2017

MAKALAH WARISAN

MAKALAH TENTANG WARISAN


BAB  1
PENDAHULUAN
   A.    Latar Belakang Masalah
            Waris atau fara’idh adalah pengetahuan yang membahas seluk beluk pembagian harta waris, ketentuan ahli waris dan bagian bagianya. Adapun tirkah adalah seluruh harta peninggalan yang di tinggalkan oleh orang yang meninggal, yang berupa harta benda utang piutang dan sebagainya.Jadi Masalah kewarisan berhubungan erat dengan masalah sistem kekeluargaan yang di anut.
            Pembahasan masalah kewarisan dalam islam kelihatanya sudah amat baku, apalagi jika berbicara tentang sumber hukum yang dijadikan dalil sebagai perintah legal formal pelaksanaan kewarisan dalam islam. Jadi pada makalah ini akan lebih sepesifik mejelaskan tentang mawaris.

   B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian ilmu mawaris?
2.      Apa dalil-dalil tentang mawaris?
3.      Apa yang di maksud harta waris,ahli waris?
4.      Bagaimana prosedur pembagian warisan?
5.      Apa hikmah mawaris?
   C.     Tujuan Masalah
1.      Mengetahui pengertian ilmu mawaris
2.      Mengetahui dalil tentang mawaris
3.      Mengetahui tentang harta dan ahli waris
4.      Mengerti prosedur pembagian waris
5.      Mengetahui hikmah mawaris


BAB II
PEMBAHASAN

   1.      Pengertian Waris
Kata waris berasal dari bahasa Arab miras bentuk jamaknya adalah mawaris yang berarti harta peninggalan orang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya.
Ilmu yang mempelajari warisan disebut ilmu mawaris, atau lebih dikenal dengan istilah fara’id merupakan betuk jama darifaridah, yang diartikan oleh para ulama faradiyun semakna dengan kata mafrudah, bagian yang telah ditentukan kadarnya.Menurut istilah syara artinya bagian-bagian yang telah dipastikan untuk ahli waris.
Ada juga yang berpendapa bahwa fara’idh yaitu bagian tertentu yang dibagi menurut agama islam kepada semua yang berhak menerimanya ( Moh. Rifa’I, Zuhri, dan solomo, 1978:242)

   2.      Sumber hukum dan dalil Mawaris
Sumber hukum pembagian mawaris bersumber pada:
·         Al-qur’an merupakan sebagian besar sumber hukum waris yang banyak menjelaskan ketentuan- ketentuan fard tiap tiap ahli waris, seperti tercantum dalam surat an-nisa ayat 7, 11, 12, 176 dan surat-surat yang lain
Artinya:bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.(an-nisa:7)

·         Al- hadis yang antara lain diriwayatkan oleh Ibnu abbas ra:
اَلْحِقُوْا اْلفَرَائِضَ بِاَ هْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَ وْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Artinya:
“berilah orang-orang yang mempunyai bagian tetap sesuai dengan bagianya masing-masing sedangkan kelebihanya di berikan kepada asabah yang lebih dekat, yaitu orang laki-laki yang lebih utama” .(HR.Bukhari- Muslim)
            Sebagian kecil dari ijma ahli dan beberapa masalah diambil dari ijtihad para sahabat. Ijma dan ijtihad para sahabat, Imam madzhab, dan para mujtahid dapat digunakan dalam pemecahan-pemecahan masalah mawaris yang belum dijelaskan oleh nash yang sharih. Misalnya: Status saudara-saudara bersama sama dengan kakek. Dalam al-qur’an masalah ini tidak dijelaskan, kecuali dalam masalah kalalah. Akan tetapi menurut kebanyakan sahabat dan imam madzhab yang mengutip pendapat zaid bin sabit, saudara- saudara tersebut mendapat bagian waris secara muqasamah bersama dengan kakek.

   3.      Harta waris dan Ahli wari
  •       Harta waris .Harta waris yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris,  baik berupa harta benda dan hak- hak kebendaan, yang dibenarkan oleh syariat islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.Dengan demikian , setiap sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang mati, menurut istilah jumhur fuqaha, dikatakan sebagai tirkah, baik yang meninggal itu mempunyai utang piutang aeniyah atau syahshiyah. Utang piutang aeniyah adalah utang piutang yang ada hubunganya dengan benda seperti: gadai, segala sesuatu yang berhubungan dengan barang yang di gadaikan. Adapu yang dimaksud utang piutang syahsiyah adalah utang piutang yang berkaitan dengan kreditur, seperti qiradh, mahar, dan lain- lain.Walaupun pengertian tirkah sangat luas,terjadi juga perbedaan pendapat di kalangan para ulama, Golongan hanafiya memiliki tiga pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang mashur bahwa tirkah adalah harta benda yang ditinggalkan si pewaris yang tidak mempunyai hubungan hak dengan orang lain.Menurut madzhab maliki, syafi’I dan hanbali peninggalan ini meliputi semua harta dan hak yang ditinggalkan oleh si pewaris, baik harta benda maupun hak bukan harta benda. Hanya imam malik saja yang memasukan hak-hak si pewaris, baik hak yang tidak dapat dibagi, seperti hak menjadi wali nikah ke dalam keumuman arti hak-hak.

  •       Ahli waris   Ahli waris ialah semua orang yang telah ditetapkan adlam nash berhak mendapatkan warisan. Ahli waris secara garis besar dibagi menjadi dua yaitu:

1)      Ahli waris laki-laki
(a)    Anak laki-laki
(b)   Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus kebawah, asal pertaliannya masih terus laki-laki
(c)    Bapak
(d)   Kakek dari bapak dan terus keatas
(e)    Saudara laki-laki sekandung
(f)    Saudara laki-laki seayah
(g)   Saudara laki-laki seibu
(h)   Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung(kemenakan)
(i)     Anak laki-laki saudar seayah
(j)     Paman yang sekandung dengan ayah
(k)   Paman yang sebak dengan ayah
(l)     Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah
(m) Anak lelaki paman yang sebapak denagn ayah
(n)   suami
Apabila ahli waris tersebut ada semua maka yangberhak menerimanya hanya tiga golongan saja, yaitu:
·         anak laki-laki
·         bapak
·         suami

2)      Ahli waris perempuan
(a)    Anak perempuan
(b)   Cucu perempuan dari anak laki-laki dan terus kebawah
(c)    Ibu
(d)   Nenek (ibu dari ibu) terus keatas
(e)    Nenek (ibu dari ayh)
(f)    Saudara perempuan sekandung
(g)   Saudara perempuan seayah
(h)   Saudara perempuan seibu
(i)     Istri
Dan apabila ahli waris sebagaimana diatas ada semua maka yang berhak mendapatkan warisan hanya lima golongan, yaitu:
·         Anak perempuan
·         Cucu perempuan dari anak laki-laki
·         Ibu
·         Saudara perempuan sekandung
·         Istri
       Dan manakala semua ahli waris yang tercantum diatas, baik dari ahli waris laki-laki maupun ahli waris perempuan ada semua maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanyalah lima golongan saja, yaitu:
·         Anak laki-laki
·         Anak perempuan
·         Ibu
·         Bapak
·         Suami atau istri

3)      Ahli waris yang terhalang (hijab)
Ahli waris yang terhalang atau tersekat sama sekali (hijab hirman) oleh ahli waris lainnya adalah sebagai berikut:
·         kakek: ia tidak mendapatkan warisan sama sekali selama ada bapak
·         nenek(ibu dari ibu atau dari aya); ia tidak mendapatkan bagian sam sekali selama ada ibu.
·         Cucu laki-laki dari ank laki-laki; ia tidak mendapatkan sama sekali selama ada anak laki-laki
·         Saudara kandung laki-laki atau perempuan; ia tidak mendapat bagian selama ahli warisnya adalah Bapak, Anak laki-laki, Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
·         Saudara seayah baik laki-laki tau perempuan; ia tidak mendapat bagian selama ada: Bapak, Anak laki-laki, Cucu laki-laki(dari anak laki-laki), Saudara laki-laki sekandung
·         Saudara seibu( laki-laki atau perempuan); ia tidak akan mendapat bagian selama ada; Kakek, Bapak, Anak (laki-laki atau perempuan), Cucu laki-laki
·         Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
(a)    Anak laki-laki
(b)   Cucu laki-laki
(c)    Bapak
(d)   Datuk
(e)    Saudara laki-laki sekandung
(f)    Saudara laki-laki sebapak
(g)   Saudara perempuan sekandung/sebapak yang menjadi ashabah  ma’al ghair
·         Anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak
(a)    Anak laki-laki
(b)   Cucu laki-laki
(c)    Bapak
(d)   Datuk
(e)    Saudara laki-laki sekandung
(f)    Saudara laki-laki sebapak
(g)   Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
(h)   Saudara perempuan sekandung / sebapak
·         Paman sekandung
(a)    Anak laki-laki
(b)   Cucu laki-laki
(c)    Bapak
(d)   Kakek
(e)    Saudara laki-laki sekandung
(f)    Saudara laki-laki sebapak
(g)   Anak laki-laki saudara sekandung
(h)   Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
(i)     Saudara perempuan sekandung / sebapak
·         Paman sebapak
(a)    Anak lakii-laki
(b)   Cucu laki-laki
(c)    Bapak
(d)   Kakek
(e)    Saudara laki-laki sekandung
(f)    Saudara laki-laki sebapak
(g)   Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
(h)   Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
(i)     Paman sekandung dengan bapak
(j)     Paman sebapak
(k)   Saudara perempuan sekandung / sebapak
·         Anak laki-laki dari paman sekandung
(a)    Anak laki-laki
(b)   Cucu laki-laki
(c)    Bapak
(d)   Kakek
(e)    Saudara laki-laki sekandung
(f)    Saudara laki-laki sebapak
(g)   Anak laki-laki dari saudara sekandung
(h)   Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
(i)     Paman sekandung
(j)     Paman sebappak
(k)   Saudara perempuan sekandung / sebapak
(l)     Anak laki-laki dari paman sebapak
   4.      Prosedur Pembagian Harta Waris
Golongan ahli waris yang terdiri dari dua golongan yaitu: Dzu fardlin dan ‘Ashabah.
v  Dzu fardlin
Artinya mereka yang mempunyai pembagian tertentu, yakni menurut Al- Qur’an ada enam: ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, 1/6.
v  ‘Ashabah
Ialah orang yang berhak mendapat pusaka dan pembagiannya tidak di tetapkan dalam salah satu enam macam pembagian di atas.
Ahli waris yang masuk golongan ini adalah: anak laki, cucu laki- laki hingga ke bawah, ayah, datuk laki- laki terus ke atas, saudara laki- laki seibu seayah, saudara laki- laki seayah, anak laki- laki dari saudara laki- laki seayah seibu, anak laki- laki dari saudara laki- laki seayah, paman seibu seayah, paman seayah, anak laki- laki dari paman laki- laki seibu seayah, anak laki- laki dari paman laki- laki seayah dan perempuan yang memerdekakan.
Pendapatannya ‘ashabah:
a.       ada ‘ashabah yang dapat seluruh harta mayit, jika si mayit tidak meninggalkan ahli waris melainkan dia seorang
b.      harta di bagi rata di antara ‘ashabah, jika si mayit meninggalkan lebih dari seorang ‘ashabah yang sepangkat
c.       ada yang dapat semua sisa selebihnya dari bagian ahli waris dzu fardlin
d.      kalau ada perempuan yang sepangkat dengannya, maka laki- laki dapat dua bagian dan yang perempuan dapat satu bagian
e.       ada yang kosong tak dapat apa- apa, jika tidak ada sisa dari harta itu, yakni sudah habis kepada ahli waris dzu fardlin.

Pendapatan ahli waris dzu fardlin:
a.       mendapat ½
·         Anak perempuan apabila seorang diri
·         Anak perempuan dari anak laki- laki ( cucu perempuan) apabila seorang diri
·         Saudara perempuan seayah apabila seorang diri
·         Suami, jika tidak ada anak atau cucu laki- laki dari anak laki- laki
b.      Mendapat ¼
·         Suami, jika ada anak atau cucu laki- laki dari anak laki- laki
·         Istri atau beberapa orang istri, jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki- laki
·         Ayah, jika ada anak atau cucu dari anak laki- laki
·         Nenek perempuan jika tidak ada ibu
·         Cucu perempuan dari anak laki- laki, jika bersama- sama dengan seorang anak perempuan sekandung
·         Saudara perempuan seayah, jika bersama- sama seorang saudara perempuan sekandung
·         Datuk laki- laki tidak ada ayah
c.       Mendapat 1/8
·         Istri atau beberapa istri dengan anak atau cucu
d.      Mendapat 2/3
·         Dua anak perempuan atau lebih
·         Dua cucu perempuan atau lebih
·         Dua saudara perempuan kandung atau lebih
·         Dua saudara perempuan seayah atau lebih

e.       Mendapat 1/6
·         Ibu bersama anak laki- laki, Cucu laki- laki dua atau lebih, Saudara perempuan kandung atau perempuan seibu
·         Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas
·         Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki- laki bersama satu satu anak perempuan kandung
·         Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung
·         Ayah bersama anak laki- laki atau cucu laki- laki
·         Kakek jika tidak ada ayah
·         Saudara seibu satu orang, baik laki atau perempuan.


   5.      Hikmah
Ø  Mawaris memperkuat keyakinan bahwa Allah betul-betul Maha Adil, karena adilannya Allah tidak hanya terdapat pada ciptaan-Nya, tetapi juga pada hukum-hukum yang telah diterapkan-Nya, seperti hukum waris Islam.
Ø  Hukum waris Islam memberi petunjuk kepada setiap muslim, keluarga muslim, dan masyarakat Islam, agar selalu giat melakukan usaha-usaha dakwah dan pendidikan Islam, sehingga tidak ada seorang Islam pun yang murtad.
Ø  Mematuhi hukum waris Islam dengan dilandasi rasa ikhlas karena Allah dan untuk memperoleh ridha Nya, tentu akan dapat menghilangkan sifat-sifat tercela yang mungkin timbul kepada para ahli waris


BAB III
PENUTUP

Semua orang muslim wajib mempelajari ilmu mawaris, Ilmu mawaris sangat penting dalam kehidupan manusia khususnya dalam keluarga karena tidak semua orang yang ditinggal mati oleh seseorang akan mendapatkan warisan.
Demikian materi makalah Mawaris dapat  kami sampaikan, semoga dengan uraian sederhana ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami selaku penyusun dan para pembaca yang budiman pada umumnya.
kami mengucapkan terima kasih kepada Dosen yang telah memberikan tugas makalah sehingga penyusun mendapat pengalaman dan pengetahuan baru mengenai mawaris. Semoga dengan ini kita semua dapat meningkatkan kualitas ilmu kita scara maksimal sehingga kita menjadi hamba Alloh yang bermanfaat dengan injin-Nya.

SARAN

Bagi para pembaca setelah membaca makalah ini diharapkan lebih memahami mawaris dalam kehidupan keluarga maupun orang lain sesuai dengan ajaran agama islam dimana hukum memahami mawaris adalah fardhu kifayah.

No comments:

Post a Comment

Makalah KUR

MAKALAH  KEWIRAUSAHAAN “ Pengaruh Kredit Usaha Rakyat terhadap UMKM ” ...