MAKALAH KEWIRAUSAHAAN
“
Pengaruh Kredit Usaha Rakyat terhadap UMKM ”
Disusun
sebagai salah satu syarat mengikuti Ujian Nasional Tahun
2017/2018
Disusun
oleh :
1.
Sinvina
Amalia Rosada
2.
Dita
Rosana
3.
Nurfitriya
Rahma
KELAS
:XII TKJ 2
PROGRAM
KEAHLIAN TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
SMK
MUHAMMADIYAH BAWANG
Jl.
Bawang – Sukorejo km 01 Ds.Jlamprang
2017
MOTTO
Ø Kejarlah
ilmu walau sampai kenegri cina
Ø Kesuksesan
itu jauh lebih tinggi dibandingkan kecerdasan
Ø Anda
tidak akan mengetahui apa itu kesuksesan sebelum merasakan kegagalan
Ø Berpikirlah
luas
Ø Cinta
itu tidak dapat berbicara,tetapi berarti segalanya
Ø Keseusesan
itu bukan akhir segalanya,tetapi hanya sebuah pencapaian
HALAMAN
PENGESAHAN
Makalah kewirausahaan
yang berjudul Kredit usaha rakyat telah selesai dibuat sebagai salah satu
syarat mengikuti Ujian Nasional (UN) dan Ujian Ahir Sekolah (UAS) di SMK
MUHAMMADIYAH BAWANG tahun pelajaran 2017/2018 ini telah di setujui dan disahkan
pada :
Hari :
Tanggal
:
Mengesahkan
Guru
Pengampu Wali Kelas
M.
Jindar Tamimi, S.P Teguh Nugroho, S.Pd.
Kepala Sekolah
Imam Pamungkas, S.Pd.
HALAMAN
PERSEMBAHAN
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi
maha penyayang ,kupersembahkan makalah ini kepada :
Ø Allah
SWT
Ø Kepala
SMK Muhammadiyah Bawang
Ø Bapak
ibu guru SMK Muhammadiyah Bawang
Ø Kedua
orang tua kami
Ø Teman-teman
di SMK Muhammadiyah Bawang
Ø Masyarakat
serta bangsa dan negara
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha
pengasih lagi maha penyayang ,kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-nya ,yang telah melimpahkan rahmat,hidayah dan inayah-Nya kepada
kami,sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kewirausahaan yang berjudul
Kredit Usaha Rakyat Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan
mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan
makalah ini,untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.terlepas dari semua itu ,kami
menyadari bahwa sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dai segi susunan
kalimat maupun tata bahasanya.oleh karena itu dengan tangan terbuka kami
menerima segala saran dan kritikandari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah ini.Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberi manfaat
maupun inspirasi pembaca.
Bawang, 10
oktober 2017
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sebagai lembaga keuangan yang dibutuhkan
masyarakat bank sangat membantu pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja
guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, dengan produk kredit yang dimiliki.
Perkembangan dunia usaha di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang
sangat pesat terutama pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah karena pada
saat ini telah banyak tumbuh pengusaha mudah.Banyak sekali bank di Indonesia
yang masih menjadikan kredit sebagai salah satu sumber pendapatan utama yang
diperoleh dari bunga yang dibebankan kepada debitur. Bank merupakan lembaga
keuangan yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai macam
simpanan dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam berbagai
jenis kredit .
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan salah
satu pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi
sabuk pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi
dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi yang terjadi. Selain
menjadi salah satu sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap
pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi
tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu dalam upaya pemerintah
mengurangi pengangguran. Sektor UMKM yang paling besar penyaluran kreditnya
pada tahun ini adalah pedagang besar dan eceran, yaitu mencapai 7,9 persen,
kontruksi 6,2 persen, jasa kemasyarakatan, sosial, dan hiburan 5,2 persen.Dalam
upaya menjembatani kemudahan akses para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah
dalam memperoleh fasilitas kredit perbankan yang layak (feasible), disamping
peningkatan pemberdayaan sektor rill dan pelaku usahanya serta sejalan dengan
tujuan pemerintah dalam meningkatkan eksistensi pelaku usaha mikro, maka
diperlukan suatu produk kredit yangresponsive terhadap calon debitur tersebut,
maka digulirkanlah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan implementasi dari
kebijakan pemerintah bagi pelaku usaha yang layak (feasible) untuk dapat
memperoleh fasilitas kredit yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin dengan
pembayaran imbal jasa penjaminan oleh pemerintah. Sehingga hal ini membuka
peluang bagi Bank Rakyat Indonesia yang mengemban misi fungsi sebagai penggerak
laju perekonomian, menjadi salah satu Bank yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat
(KUR).
Kredit usaha rakyat merupakan salah satu
program pemerintah untuk membantu parapengusaha kecil agar dapat mengembangkan
usahanya dengan menambah modal yang didapatkan dari pinjaman bank, dengan
fasilitas kredit yang diberikan pada perusahaan atau perorangan diharapkan
mereka mampu membiayai kebutuhan dana
jangka pendek dalam rangka pembelian, perluasan dan pembaharuan.Dalam melakukan
analisis kredit secara umum berpedoman kepada analisis aspek-aspek 5 C yang terdiri dari : Character, Capacity;
Capital;. Condition, dan Collateral ( 5C’S of good lending
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan maslah dari penulisan makalah
ini adalah :
1.
Pengertian dan Tujuan Penyaluran Kredit
Usaha Rakyat
2.
Mekanisme Pelaksanaan KUR
3.
Mengentaskan Kemiskinan UMKM Dijadikan Satu
Atap
4.
Deputi Bidang Kemiskinan,
Ketenagakerjaan, dan UMKM
C.
Tujuan
Penulisan
Dari
rumusan maslah diatas dapat kita simpulkan tujuan penulisan makalah ini adalah
·
Pengertian dan Tujuan Penyaluran Kredit
Usaha Rakyat
·
Mekanisme Pelaksanaan KUR
·
Mengentaskan Kemiskinan UMKM Dijadikan
Satu Atap
·
Deputi Bidang Kemiskinan,
Ketenagakerjaan, dan UMKM
D.
Metode
Penulisan
Adapun metode
yang digunakan dalam
penyusunan makalah ini adalah
metode Studi Kepustakaan baik dari buku ataupun referensi lain yang mendukung
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Tujuan Penyaluran
Kredit Usaha Rakyat
Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya
disingkat KUR adalah kredit atau pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah
Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang
didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR adalah program yang
dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana
bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70%
sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR
diberikan dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam
rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. KUR disalurkan oleh 6 bank
pelaksana yaitu Mandiri, BRI, BNI, Bukopin, BTN, dan Bank Syariah Mandiri
(BSM).
a.
Tujuan program KUR adalah mengakselerasi
pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan
dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih
rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut :
1.
Mempercepat pengembangan sektor riil dan
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil,
Menengah, dan Koperasi
(UMKMK)
2.
Meningkatkan akses pembiayaan dan
mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan.
3.
Sebagai upaya penanggulangan atau pengentasan
kemiskinandan perluasan kesempatan kerja.
b.
Yang dimaksud dengan usaha produktif,
usaha layak dan belum bankable yaitu :
1.
Usaha Produktif adalah usaha untuk
menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan
pendapatan bagi pelaku usaha.
2.
Usaha Layak adalah usaha calon debitur
yang menguntungkan atau memberikan laba sehingga mampu membayar bunga atau
marjin dan mengembalikan seluruh hutang atau kewajiban pokok kredit atau
pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara bank pelaksana dengan
debitur KUR.
3.
Belum Bankable adalah UMKMK yang belum
dapat memenuhi persyaratan perkreditan atau
pembiayaan dari bank.
c.
Ada tiga pilar penting dalam pelaksanaan
program ini KUR, diantaranya :
1.
Pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI)
dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen
Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan
Kementerian Koperasi dan UKM). Pemerintah berfungsi membantu dan mendukung
pelaksanaan pemberian berikut penjaminan kredit.
2.
Lembaga penjaminan yang berfungsi
sebagai penjamin atas kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan.
3.
Perbankan sebagai penerima jaminan
berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi. Bertindak sebagai
lembaga penjaminan dalam program ini adalah PT. (Persero) Asuransi Kredit
Indonesia (PT. Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum
Jamkrindo). Sedangkan pihak ketiga yaitu Bank Penyalur terdiri dari enam Bank
Umum dan tiga belas Bank Pembangunan Daerah (BPD).
v Keenam
Bank Umum penyalur KUR sampai saat ini adalah :
Bank BRI,Bank
Mandiri,Bank BNI,Bank BTN,Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin.
v Adapun
13 BPD penyalur KUR diantaranya adalah.
Bank Nagari,Bank
DKI,Bank Jatim,Bank Jateng,BPD DIY,Bank Jabar Banten,Bank NTB,Bank Kalbar,Bank
Kalteng,Bank Kalsel,Bank Sulut,Bank Maluku danBank Papua.
Pihak-pihak yang terkait dengan
penyaluran KUR di tingkat daerah disesuaikan dengan keberadaan masing-masing
bank di daerahnya. Enam bank umum selaku penyalur secara umum berlaku di
seluruh wilayah Indonesia. Untuk bank pembangunan daerah selaku bank penyalur
tergantung daerah masing-masing sesuai dengan tugas penyaluran KUR sebagaimana
disebutkan sebelumnya. Koordinasi program KUR secara umum dilakukan oleh TKPK
Daerah melalui kelompok program Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikto dan
Kecil. Peranan perusahaan penjamin dalam KUR adalah memberikan sebagian
penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang diberikan kepada UMKMK. Meski
begitu, debitur UMKMK tetap wajib melunasi KUR yang diterima dari Bank
Pelaksana.Adapun pihak yang membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR adalah
Pemerintah. Sasaran program KUR adalah
kelompok masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta
kemandiriannya pada kluster program sebelumnya.Harapannya agar kelompok
masyarakat tersebut mampu untuk memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari
lembaga keuangan formal seperti Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya.Dilihat dari
sisi kelembagaan, maka sasaran KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah
dan Koperasi). Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah
semua sektor usaha produktif.
·
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik
orang perorangan atau badan usahaperorangan yang memenuhi criteria : memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha) atau memiliki hasilpenjualan tahunan paling banyak Rp.
300.000.000,-
·
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriterianya adalah memiliki kekayaan bersih
lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- (tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha) atau memilikihasil penjualan tahunan lebih dari Rp.
300.000.000,- s/d Rp. 2.500.000.000,-
·
Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Besar. Kriterianya adalah: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.
500.000.000,-s/d Rp. 10.000.000.000,- ( tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp.2.500.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,
·
Koperasi adalah Badan Usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asaskekeluargaan.
d.
UMKMK dapat mendapatkan KUR dari Bank
Pelaksana dengan cara sebagai berikut:
·
UMKMK mengajukan surat permohonan KUR
kepada Bank dengan melampiridokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha,
catatan keuangan dan sebagainya.
·
Bank mengevaluasi/analisa kelayakan
usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK tersebut.
·
Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak
maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya
merupakan kewenangan Bank.
·
Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian
Kredit atau Pembiayaan.
·
UMKMK wajib membayar/mengangsur
kewajiban pengembalian KUR kepadaBank sampai lunas.
e.
Persyaratan umum untuk dapat menerima
KUR bagi UMKMK adalah:
·
Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan
dari perbankan dan/atau yang tidaksedang menerima Kredit Program dari
Pemerintah;
·
Diperbolehkan sedang menerima kredit
konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, KreditKendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan
kredit konsumtif lainnya);
·
Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem
Informasi Debitur BI, tetapi yang sudahmelunasi pinjaman, maka diperlukan Surat
Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya;
·
Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk
dilakukan pengecekan Sistem InformasiDebitur Bank Indonesia. Putusan pemberian
KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa
kelayakan usha calon debitur.
f.
Dokumen legalitas dan perizinan yang
minimal ada pada saat debitur mengajukanKUR kepada Bank antara lain :
·
Identitas diri nasabah, seperti KTP,
SIM, Kartu Keluarga, dll.
·
Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta
perubahan
·
Perzinan usaha, seperti SIU, TDP, SK
Domisili, dll
·
Catatan pembukuan atau laporan keuangan
·
Salinan bukti agunan
B.
Mekanisme
Pelaksanan KUR
Mekanisme
pelaksanaan KUR dapat digambarkan dalam skema berikut ini : Mekanisme
penyaluran KUR terdiri dari:
§ Langsung
dari Bank Pelaksana ke UMKMK
§ Tidak
langsung, melalui lembaga linkage dengan pola executing
§ Tidak
langsung, melalui lembaga linkage dengan pola channeling
a)
Skema penyaluran KUR yang dilakukan
secara langsung ke UMKMK adalah sebagaiberikut:
Keterangan :
Ø Bank
melakukan penilaian secara individu terhadap calon debitur KUR. Apabila dinilai
layak dan disetujui oleh Bank Pelaksana, maka Debitur KUR menandatangani
Perjanjian Kredit
Ø Bank
mengajukan permohonan penjaminan kepada Perusahaan Penjamin
b)
Skema penyaluran KUR yang dilakukan
secara tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing adalah
sebagai berikut :
Keterangan :
Ø Lembaga
linkage mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank Pelaksana
Ø Bank
Pelaksana melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur dan analisakelayakan.
Apabila dinyatakan layak dan disetujui, maka Bank Pelaksanamenandatangani
Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan Lembaga Linkage.
Ø Bank
Pelaksana mengajukan permintaan penjaminan kredit/pembiayaan kepadaPerusahaan
Penjamin.
Ø Lembaga
Linkage menyalurkan kredit/pembiayaan yang diterima dari BankPelaksana kepada
debitur UMKMK dari Lembaga Linkage.
Ø Debitur
UMKMK melakukan pembayaran kewajiban kredit/pembiayaan kepadaLembaga Linkage.
Ø Lembaga
Linkage bertanggungjawab terhadap pelunasan KUR kepada BankPelaksana.
c)
Skema penyaluran KUR yang dilakukan
secara tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola channeling adalah
sebagai berikut:
Keterangan :
Ø Untuk
mendapatkan kredit/pembiayaan dari Bank Pelaksana, UMKMKmemberikan kuasa kepada
pengurus Lembaga Linkage untuk mengajukan kreditdan menjaminkan agunan kepada
Bank Pelaksana;
Ø Lembaga
Linkage mewakili UMKMK mengajukan permohonan kredit kepadaBank Pelaksana.
Ø Bank
Pelaksana melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur dan analisakelayakan.
Apabila layak dan disetujui maka Bank Pelaksana :
·
Berdasarkan kuasa dari Bank Pelaksana,
maka Lembaga Linkagemenandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan UMKMK
atau
·
Berdasarkan kuasa dari UMKMK, maka
Lembaga Linkage menandatanganiPerjanjian Kredit/Pembiayaan dengan Bank
Pelaksana.
Ø Bank
mengajukan permohonan penjaminan kepada perusahaan penjamin.
Ø Lembaga
Linkage menerus pinjamkan kredit/pembiayaan yang diterima dariBank Pelaksana
kepada debitur UMKMK. Debitur UMKMK melakukanpembayaran kewajiban
kredit/pembiayaan kepada Bank Pelaksana melalui Lembaga Linkage. UMKMK bertanggung
jawab melunasi KUR kepada BankPelaksana. Lembaga Linkage yaitu Koperasi
Sekunder, Koperasi Primer (Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam
Koperasi), Badan Kredit Desa (BKD), Baitul Mal Wa Tanwil(BMT), Bank Perkreditan
Rakyat/Syariah (BPR/BPRS), Lembaga Keuangan Non Bank,Kelompok Usaha, Lembaga
Keuangan Mikro
C.
Ketentuan
penyaluran KUR kepada lembaga linkage dengan pola executing
a.
Lembaga Linkage tersebut diperbolehkan
sedang memperoleh Kredit/ Pembiayaandari perbankan.
b.
Lembaga Linkage tersebut tidak sedang
memperoleh Kredit Program Pemerintah.
c.
Plafon KUR yang dapat diberikan oleh Bank
Pelaksana kepada Lembaga Linkagemaksimal sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan
jangka waktu sesuai ketentuanKUR.
d.
Suku bunga KUR dari Bank Pelaksana
kepada Lembaga Linkage maksimal sebesar14 % efektif pertahun.
e.
Suku bunga dan plafon kredit/pembiayaan
dari Lembaga Linkage kepada UMKMKditetapkan maksimal sebesar 22% efektif per
tahun dan maksimal Rp 100 juta perdebitur.
f.
Lembaga Linkage bertanggung jawab atas
pengembalian KUR yang diterima dariBank Pelaksana.
g.
KUR yang dijamin oleh Perusahaan
Penjamin adalah KUR yang diterima olehLembaga Linkage yang masih termasuk dalam
kriteria terjamin sesuai denganperjanjian kerjasama Bank Pelaksana dengan
Perusahaan Penjamin.
D.
Ketentuan
penyaluran KUR kepada lembaga linkage dengan pola channeling
a.
Lembaga Linkage diperbolehkan sedang
memperoleh Kredit/Pembiayaan dariperbankan maupun Kredit Program Pemerintah.
b.
Jumlah KUR yang disalurkan oleh Bank
Pelaksana adalah sesuai dengan daftarnominatif calon debitur yang diajukan oleh
Lembaga Linkage.
c.
Plafon, suku bunga dan jangka waktu KUR
melalui Lembaga Linkage kepadadebitur mengikuti ketentuan KUR Retail dan KUR
Mikro.
d.
Atas penyaluran KUR tersebut, Lembaga
Linkage berhak memperoleh fee dari BankPelaksana yang besarnya ditentukan
berdasarkan kesepakatan dengan BankPelaksana.
e.
Debitur KUR bertanggung-jawab atas
pengembalian KUR.
f.
Jumlah kredit yang dijamin oleh
Perusahaan Penjamin adalah sesuai dengan yangditerima oleh Debitur KUR.
E.
Plafon
KUR yang dapat diperoleh UMKMK yaitu
a.
KUR Mikro: KUR yang diberikan dengan plafon
sampai dengan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Suku bunga KUR Mikro
maksimal sebesar atau setara 22% efektif per tahun
b.
KUR Ritel: KUR yang diberikan dengan
plafon diatas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). suku bunga KUR Ritel maksimal sebesar
atau setara 14% efektif per tahun
F.
Mengentaskan
Kemiskinan UMKM Dijadikan Satu Atap
Dengan penguatan PNPM dan UMKM, kemiskinan
diharapkan turun menjadi 12 persen tahun 2010. Penguatan tersebut tidak hanya
berdampak pada penciptaan lapangan kerja tetapi Juga akan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan mendukung pengentasan kemiskinan.Untuk itu. Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam waktu dekat akan
memberlakukan ketentuan perubahan besar dalam manajerial penguatan usaha mikro,
kecil dan menengah (UMKM) menjadi satu atap guna mengkoordinasikan pengembangan
dan pembiayaan.Dengan adanya program satu atap, dalam 5 tahun ke depan
diharapkan akan menumbuhkan sebanyak 40 juta UMKM di seluruh Indonesia.
Sinergitas pengembangan UMKM di seluruh daerah itu akan meningkatkan percepatan
penurunan angka kemiskinan. Apalagi UMKM ada linkage-nya dengan program Program
Nasional Pem-berdayaan Masyarakat (PNPM) yang kini lebih terkordinir.Sekretaris
Utama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sestama Bappenas Syahrial
Loetan mengatakan permasalahan pada pengembangan UMKM terbentur pada tiga hal.
Pertama, akses ke permodalan yang harus segera diperbaiki. Kedua, kebutuhan
untuk peningkatan kapasitas pelaku UMKM agar lebih terampil menjalankan proses
bisnis. Ketiga, kemampuan manajemen keuangan dan skill marketingnya. Jika saat
ini pengembangan UMKM masih tersebar dikhawatirkan ada tumpang tindih
pembinaan.
G.
Deputi
Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan UMKM
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bap-penas Prasetyono Widjojo Malang Joedo mengatakan, pemberdayaan
UMKM wajib dilakukan dengan mengikuti metode PNPM yang bersinergi dengan
seluruh wilayah di Indonesia, baik pemerintah pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota. Tidak berjalan sendiri-sendiri seperti yang terjadi selama ini.
Widjojo mengakui, saat ini, pengembangan potensi. UMKM tersebar di berbagai instansi
sehingga efekvitas kinerjanya kurang bisa dihitung parameter keberhasilannya.
Lihat saja, ada UMKM di bawah kementrian koperasi dan UKM, ada juga yang di
bawah departemen perindustrian dan departemen perdagangan.Bahkan ada pula di
departemen kelautan dan perikanan. Semua departemen mempunyai bidang UKM namun
tidak ada data menyeluruh yang dipe-gang pemerintah pusat. Padahal, semua data
penting dihimpun dalam daia yang terintegrasi. Bila ini dibiarkan, lambat laun
akan berimplikasi pada kurang terkor-dinimya kemajuan yang dicapai.Bila kelak
sudah satu atap dalam pengembangan dan pembiayaan, jangkauan program
pengembangan bisa luas dan mampu menggapai masyarakat bawah apalagi UMKM berada
hampir di seluruh daerah.Widjojo yakin, setelah berada dalam satu atap
pemerintah akan dapat memetakan program apa saja untuk memperkuat UMKM, di mana
sudah direncanakan pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 10 triliun per
tahunnya.Dengan adanya program satu atap, dalam 5 tahun ke depan diharapkan
akan menumbuhkan sebanyak 40 juta UMKM di seluruh Indonesia. Sinergitas
pengembangan UMKM di seluruh daerah itu akan meningkatkan percepatan penurunan
angka kemiskinan. Apalagi UMKM kemudian ada linkage-nya dengan program PNPM
yang kini lebih terkordinir.
Terkait dengan rencana Bappenas, Ketua
Hipmikindo Maz Panjaitan mengatakan setuju dengan adanya program satu atap asal
semua elemen masyarakat diberikan kesempatan melakukan par-tisipasinya sesuai
kapasitasnya. Selama ini dia melihal BLT yang notabene untuk memberdayakan
usaha UMK (usaha mikro dan kecil) di Tanah Air kurang mendidik bila semata
diberikan sebagai “charity” maka harus diubah sebagai upaya pemberdayaan sektor
ekonomi mikro. Rakyat hams diberdayakan kemampuan wirausahanya meski sebentuk
mikro usaha sekalipun. Masalahnya, bank dan instansi harus jelas termasuk
dana-dana PKLBL dari seratusan BUMN yang ada di Tanah Air.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi wajar saja bila penumnan suku bunga
sebesar2% dinilai belum bisa menggairahkan pelaku UMKM. Padahal kita paham
program KUR yang menjadi salah satu program andalan pemerintah seharusnya bisa
menjadi katalisator dalam kebuntuan pengembangan UMKM. Niat mulia program KUR
adalah memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan pendanaan dengan suku bunga yang
murah.Tapi kenyataan di lapangan suku bunga yang didapatkan UMKM masih
terbilang tinggi.
B.
Saran
Karena itu, kita harap usaha pemerintah
melibatkan perbankan swasta untuk menyalurkan dana KUR bisa dibarengi dengan
berbagai upaya perbaikan. Sebutlah misalnya bagaimana meminimalkan persyaratan
kredit tanpa menanggalkan prinsip kehati-hatian, terutama soal jaminan. Salah
satu penyebab rendahnya daya serap KUR belakangan ini karena persyaratan yang
tidak bisa dipenuhi oleh pelaku UMKM. Tentu saja ganjalan pokoknya adalah
tingkat suku bunga yang tidak kompetitif. Jangan heran kalau pelaku usaha kecil
kembali melirik rentenir; biar bunga mencekik, tapi mudah mendapatkan
pembiayaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-iii/progam-kredit-usaha-rakyat-kur/