Friday, October 27, 2017

Makalah KUR

MAKALAH  KEWIRAUSAHAAN
“ Pengaruh Kredit Usaha Rakyat terhadap UMKM ”









Disusun sebagai salah satu syarat mengikuti Ujian Nasional Tahun
2017/2018
Disusun oleh :
1.     Sinvina Amalia Rosada
2.     Dita Rosana
3.     Nurfitriya Rahma
KELAS :XII TKJ 2     
PROGRAM KEAHLIAN TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
SMK MUHAMMADIYAH BAWANG
Jl. Bawang – Sukorejo km 01 Ds.Jlamprang
2017




MOTTO

Ø  Kejarlah ilmu walau sampai kenegri cina
Ø  Kesuksesan itu jauh lebih tinggi dibandingkan kecerdasan
Ø  Anda tidak akan mengetahui apa itu kesuksesan sebelum merasakan kegagalan
Ø  Berpikirlah luas
Ø  Cinta itu tidak dapat berbicara,tetapi berarti segalanya
Ø  Keseusesan itu bukan akhir segalanya,tetapi hanya sebuah pencapaian







HALAMAN PENGESAHAN
Makalah kewirausahaan yang berjudul Kredit usaha rakyat telah selesai dibuat sebagai salah satu syarat mengikuti Ujian Nasional (UN) dan Ujian Ahir Sekolah (UAS) di SMK MUHAMMADIYAH BAWANG tahun pelajaran 2017/2018 ini telah di setujui dan disahkan pada :
Hari                 :
Tanggal            :

Mengesahkan

Guru Pengampu                                                                       Wali Kelas


         M. Jindar Tamimi, S.P                                                     Teguh Nugroho, S.Pd.   


         Kepala Sekolah


            Imam Pamungkas, S.Pd.













HALAMAN PERSEMBAHAN

Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang ,kupersembahkan makalah ini kepada  :
Ø  Allah SWT
Ø  Kepala SMK Muhammadiyah Bawang
Ø  Bapak ibu guru SMK Muhammadiyah Bawang
Ø  Kedua orang tua kami
Ø  Teman-teman di SMK Muhammadiyah Bawang
Ø  Masyarakat serta bangsa dan negara









KATA PENGANTAR
      Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang ,kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-nya ,yang telah melimpahkan rahmat,hidayah dan inayah-Nya kepada kami,sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kewirausahaan yang berjudul Kredit Usaha Rakyat Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini,untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.terlepas dari semua itu ,kami menyadari bahwa sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dai segi susunan kalimat maupun tata bahasanya.oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritikandari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberi manfaat maupun inspirasi pembaca.



Bawang, 10 oktober  2017


Penulis








BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
   Sebagai lembaga keuangan yang dibutuhkan masyarakat bank sangat membantu pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, dengan produk kredit yang dimiliki. Perkembangan dunia usaha di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat terutama pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah karena pada saat ini telah banyak tumbuh pengusaha mudah.Banyak sekali bank di Indonesia yang masih menjadikan kredit sebagai salah satu sumber pendapatan utama yang diperoleh dari bunga yang dibebankan kepada debitur. Bank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai macam simpanan dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam berbagai jenis kredit .
   Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan salah satu pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi sabuk pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi yang terjadi. Selain menjadi salah satu sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu dalam upaya pemerintah mengurangi pengangguran. Sektor UMKM yang paling besar penyaluran kreditnya pada tahun ini adalah pedagang besar dan eceran, yaitu mencapai 7,9 persen, kontruksi 6,2 persen, jasa kemasyarakatan, sosial, dan hiburan 5,2 persen.Dalam upaya menjembatani kemudahan akses para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam memperoleh fasilitas kredit perbankan yang layak (feasible), disamping peningkatan pemberdayaan sektor rill dan pelaku usahanya serta sejalan dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan eksistensi pelaku usaha mikro, maka diperlukan suatu produk kredit yangresponsive terhadap calon debitur tersebut, maka digulirkanlah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah bagi pelaku usaha yang layak (feasible) untuk dapat memperoleh fasilitas kredit yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin dengan pembayaran imbal jasa penjaminan oleh pemerintah. Sehingga hal ini membuka peluang bagi Bank Rakyat Indonesia yang mengemban misi fungsi sebagai penggerak laju perekonomian, menjadi salah satu Bank yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
     Kredit usaha rakyat merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu parapengusaha kecil agar dapat mengembangkan usahanya dengan menambah modal yang didapatkan dari pinjaman bank, dengan fasilitas kredit yang diberikan pada perusahaan atau perorangan diharapkan mereka mampu membiayai  kebutuhan dana jangka pendek dalam rangka pembelian, perluasan dan pembaharuan.Dalam melakukan analisis kredit secara umum berpedoman kepada analisis aspek-aspek  5 C yang terdiri dari : Character, Capacity; Capital;. Condition, dan Collateral ( 5C’S of good lending
B.     Rumusan Masalah
   Adapun rumusan maslah dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Pengertian dan Tujuan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat
2.      Mekanisme Pelaksanaan KUR
3.      Mengentaskan Kemiskinan UMKM Dijadikan Satu Atap
4.      Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan UMKM

C.    Tujuan Penulisan
Dari rumusan maslah diatas dapat kita simpulkan tujuan penulisan makalah ini adalah
·         Pengertian dan Tujuan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat
·         Mekanisme Pelaksanaan KUR
·         Mengentaskan Kemiskinan UMKM Dijadikan Satu Atap
·         Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan UMKM

D.    Metode Penulisan
Adapun  metode  yang  digunakan  dalam  penyusunan  makalah ini adalah metode Studi Kepustakaan baik dari buku ataupun referensi lain yang mendukung









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Tujuan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat
       Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit atau pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70% sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR diberikan dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. KUR disalurkan oleh 6 bank pelaksana yaitu Mandiri, BRI, BNI, Bukopin, BTN, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
a.       Tujuan program KUR adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut :
1.      Mempercepat pengembangan sektor riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil,
Menengah, dan Koperasi (UMKMK)
2.      Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan.
3.      Sebagai upaya penanggulangan atau pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja.

b.      Yang dimaksud dengan usaha produktif, usaha layak dan belum bankable yaitu :
1.      Usaha Produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
2.      Usaha Layak adalah usaha calon debitur yang menguntungkan atau memberikan laba sehingga mampu membayar bunga atau marjin dan mengembalikan seluruh hutang atau kewajiban pokok kredit atau pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara bank pelaksana dengan debitur KUR.
3.      Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan atau  pembiayaan dari bank.

c.       Ada tiga pilar penting dalam pelaksanaan program ini KUR, diantaranya :
1.      Pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM). Pemerintah berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian berikut penjaminan kredit.
2.      Lembaga penjaminan yang berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan.
3.      Perbankan sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi. Bertindak sebagai lembaga penjaminan dalam program ini adalah PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Sedangkan pihak ketiga yaitu Bank Penyalur terdiri dari enam Bank Umum dan tiga belas Bank Pembangunan Daerah (BPD).
v  Keenam Bank Umum penyalur KUR sampai saat ini adalah :
Bank BRI,Bank Mandiri,Bank BNI,Bank BTN,Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin.
v  Adapun 13 BPD penyalur KUR diantaranya adalah.
Bank Nagari,Bank DKI,Bank Jatim,Bank Jateng,BPD DIY,Bank Jabar Banten,Bank NTB,Bank Kalbar,Bank Kalteng,Bank Kalsel,Bank Sulut,Bank Maluku danBank Papua.



            Pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran KUR di tingkat daerah disesuaikan dengan keberadaan masing-masing bank di daerahnya. Enam bank umum selaku penyalur secara umum berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Untuk bank pembangunan daerah selaku bank penyalur tergantung daerah masing-masing sesuai dengan tugas penyaluran KUR sebagaimana disebutkan sebelumnya. Koordinasi program KUR secara umum dilakukan oleh TKPK Daerah melalui kelompok program Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikto dan Kecil. Peranan perusahaan penjamin dalam KUR adalah memberikan sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang diberikan kepada UMKMK. Meski begitu, debitur UMKMK tetap wajib melunasi KUR yang diterima dari Bank Pelaksana.Adapun pihak yang membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR adalah Pemerintah.  Sasaran program KUR adalah kelompok masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya pada kluster program sebelumnya.Harapannya agar kelompok masyarakat tersebut mampu untuk memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari lembaga keuangan formal seperti Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya.Dilihat dari sisi kelembagaan, maka sasaran KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi). Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.
·         Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usahaperorangan yang memenuhi criteria : memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasilpenjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-
·         Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriterianya adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memilikihasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d Rp. 2.500.000.000,-
·         Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Besar. Kriterianya adalah: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,-s/d Rp. 10.000.000.000,- ( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,
·         Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asaskekeluargaan.



d.      UMKMK dapat mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana dengan cara sebagai berikut:
·         UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiridokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.
·         Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK tersebut.
·         Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
·         Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit atau Pembiayaan.
·         UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepadaBank sampai lunas.

e.       Persyaratan umum untuk dapat menerima KUR bagi UMKMK adalah:

·         Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidaksedang menerima Kredit Program dari Pemerintah;
·         Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, KreditKendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
·         Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudahmelunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya;
·         Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem InformasiDebitur Bank Indonesia. Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usha calon debitur.



f.       Dokumen legalitas dan perizinan yang minimal ada pada saat debitur mengajukanKUR kepada Bank antara lain :
·         Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
·          Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
·         Perzinan usaha, seperti SIU, TDP, SK Domisili, dll
·         Catatan pembukuan atau laporan keuangan
·         Salinan bukti agunan

B.     Mekanisme Pelaksanan KUR
Mekanisme pelaksanaan KUR dapat digambarkan dalam skema berikut ini : Mekanisme penyaluran KUR terdiri dari:
§  Langsung dari Bank Pelaksana ke UMKMK
§  Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola executing
§  Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola channeling


a)      Skema penyaluran KUR yang dilakukan secara langsung ke UMKMK adalah sebagaiberikut:
Keterangan :
Ø  Bank melakukan penilaian secara individu terhadap calon debitur KUR. Apabila dinilai layak dan disetujui oleh Bank Pelaksana, maka Debitur KUR menandatangani Perjanjian Kredit
Ø  Bank mengajukan permohonan penjaminan kepada Perusahaan Penjamin
b)      Skema penyaluran KUR yang dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing adalah sebagai berikut :
Keterangan :
Ø  Lembaga linkage mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank Pelaksana
Ø  Bank Pelaksana melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur dan analisakelayakan. Apabila dinyatakan layak dan disetujui, maka Bank Pelaksanamenandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan Lembaga Linkage.
Ø  Bank Pelaksana mengajukan permintaan penjaminan kredit/pembiayaan kepadaPerusahaan Penjamin.
Ø  Lembaga Linkage menyalurkan kredit/pembiayaan yang diterima dari BankPelaksana kepada debitur UMKMK dari Lembaga Linkage.
Ø  Debitur UMKMK melakukan pembayaran kewajiban kredit/pembiayaan kepadaLembaga Linkage.
Ø  Lembaga Linkage bertanggungjawab terhadap pelunasan KUR kepada BankPelaksana.



c)      Skema penyaluran KUR yang dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola channeling adalah sebagai berikut:
Keterangan :
Ø  Untuk mendapatkan kredit/pembiayaan dari Bank Pelaksana, UMKMKmemberikan kuasa kepada pengurus Lembaga Linkage untuk mengajukan kreditdan menjaminkan agunan kepada Bank Pelaksana;
Ø  Lembaga Linkage mewakili UMKMK mengajukan permohonan kredit kepadaBank Pelaksana.
Ø  Bank Pelaksana melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur dan analisakelayakan. Apabila layak dan disetujui maka Bank Pelaksana :
·         Berdasarkan kuasa dari Bank Pelaksana, maka Lembaga Linkagemenandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan UMKMK atau

·         Berdasarkan kuasa dari UMKMK, maka Lembaga Linkage menandatanganiPerjanjian Kredit/Pembiayaan dengan Bank Pelaksana.

Ø  Bank mengajukan permohonan penjaminan kepada perusahaan penjamin.
Ø  Lembaga Linkage menerus pinjamkan kredit/pembiayaan yang diterima dariBank Pelaksana kepada debitur UMKMK. Debitur UMKMK melakukanpembayaran kewajiban kredit/pembiayaan kepada Bank Pelaksana melalui Lembaga Linkage. UMKMK bertanggung jawab melunasi KUR kepada BankPelaksana. Lembaga Linkage yaitu Koperasi Sekunder, Koperasi Primer (Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam Koperasi), Badan Kredit Desa (BKD), Baitul Mal Wa Tanwil(BMT), Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/BPRS), Lembaga Keuangan Non Bank,Kelompok Usaha, Lembaga Keuangan Mikro

C.    Ketentuan penyaluran KUR kepada lembaga linkage dengan pola executing
a.       Lembaga Linkage tersebut diperbolehkan sedang memperoleh Kredit/ Pembiayaandari perbankan.
b.        Lembaga Linkage tersebut tidak sedang memperoleh Kredit Program Pemerintah.
c.        Plafon KUR yang dapat diberikan oleh Bank Pelaksana kepada Lembaga Linkagemaksimal sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan jangka waktu sesuai ketentuanKUR.
d.      Suku bunga KUR dari Bank Pelaksana kepada Lembaga Linkage maksimal sebesar14 % efektif pertahun.
e.       Suku bunga dan plafon kredit/pembiayaan dari Lembaga Linkage kepada UMKMKditetapkan maksimal sebesar 22% efektif per tahun dan maksimal Rp 100 juta perdebitur.
f.        Lembaga Linkage bertanggung jawab atas pengembalian KUR yang diterima dariBank Pelaksana.
g.      KUR yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin adalah KUR yang diterima olehLembaga Linkage yang masih termasuk dalam kriteria terjamin sesuai denganperjanjian kerjasama Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin.



D.     Ketentuan penyaluran KUR kepada lembaga linkage dengan pola channeling
a.       Lembaga Linkage diperbolehkan sedang memperoleh Kredit/Pembiayaan dariperbankan maupun Kredit Program Pemerintah.
b.      Jumlah KUR yang disalurkan oleh Bank Pelaksana adalah sesuai dengan daftarnominatif calon debitur yang diajukan oleh Lembaga Linkage.
c.       Plafon, suku bunga dan jangka waktu KUR melalui Lembaga Linkage kepadadebitur mengikuti ketentuan KUR Retail dan KUR Mikro.
d.      Atas penyaluran KUR tersebut, Lembaga Linkage berhak memperoleh fee dari BankPelaksana yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan BankPelaksana.
e.       Debitur KUR bertanggung-jawab atas pengembalian KUR.
f.       Jumlah kredit yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin adalah sesuai dengan yangditerima oleh Debitur KUR.



E.     Plafon KUR yang dapat diperoleh UMKMK yaitu
a.        KUR Mikro: KUR yang diberikan dengan plafon sampai dengan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Suku bunga KUR Mikro maksimal sebesar atau setara 22% efektif per tahun
b.      KUR Ritel: KUR yang diberikan dengan plafon diatas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). suku bunga KUR Ritel maksimal sebesar atau setara 14% efektif per tahun


F.     Mengentaskan Kemiskinan UMKM Dijadikan Satu Atap
   Dengan penguatan PNPM dan UMKM, kemiskinan diharapkan turun menjadi 12 persen tahun 2010. Penguatan tersebut tidak hanya berdampak pada penciptaan lapangan kerja tetapi Juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung pengentasan kemiskinan.Untuk itu. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam waktu dekat akan memberlakukan ketentuan perubahan besar dalam manajerial penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi satu atap guna mengkoordinasikan pengembangan dan pembiayaan.Dengan adanya program satu atap, dalam 5 tahun ke depan diharapkan akan menumbuhkan sebanyak 40 juta UMKM di seluruh Indonesia. Sinergitas pengembangan UMKM di seluruh daerah itu akan meningkatkan percepatan penurunan angka kemiskinan. Apalagi UMKM ada linkage-nya dengan program Program Nasional Pem-berdayaan Masyarakat (PNPM) yang kini lebih terkordinir.Sekretaris Utama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sestama Bappenas Syahrial Loetan mengatakan permasalahan pada pengembangan UMKM terbentur pada tiga hal. Pertama, akses ke permodalan yang harus segera diperbaiki. Kedua, kebutuhan untuk peningkatan kapasitas pelaku UMKM agar lebih terampil menjalankan proses bisnis. Ketiga, kemampuan manajemen keuangan dan skill marketingnya. Jika saat ini pengembangan UMKM masih tersebar dikhawatirkan ada tumpang tindih pembinaan.





G.    Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan UMKM
      Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bap-penas Prasetyono Widjojo Malang Joedo mengatakan, pemberdayaan UMKM wajib dilakukan dengan mengikuti metode PNPM yang bersinergi dengan seluruh wilayah di Indonesia, baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tidak berjalan sendiri-sendiri seperti yang terjadi selama ini. Widjojo mengakui, saat ini, pengembangan potensi. UMKM tersebar di berbagai instansi sehingga efekvitas kinerjanya kurang bisa dihitung parameter keberhasilannya. Lihat saja, ada UMKM di bawah kementrian koperasi dan UKM, ada juga yang di bawah departemen perindustrian dan departemen perdagangan.Bahkan ada pula di departemen kelautan dan perikanan. Semua departemen mempunyai bidang UKM namun tidak ada data menyeluruh yang dipe-gang pemerintah pusat. Padahal, semua data penting dihimpun dalam daia yang terintegrasi. Bila ini dibiarkan, lambat laun akan berimplikasi pada kurang terkor-dinimya kemajuan yang dicapai.Bila kelak sudah satu atap dalam pengembangan dan pembiayaan, jangkauan program pengembangan bisa luas dan mampu menggapai masyarakat bawah apalagi UMKM berada hampir di seluruh daerah.Widjojo yakin, setelah berada dalam satu atap pemerintah akan dapat memetakan program apa saja untuk memperkuat UMKM, di mana sudah direncanakan pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 10 triliun per tahunnya.Dengan adanya program satu atap, dalam 5 tahun ke depan diharapkan akan menumbuhkan sebanyak 40 juta UMKM di seluruh Indonesia. Sinergitas pengembangan UMKM di seluruh daerah itu akan meningkatkan percepatan penurunan angka kemiskinan. Apalagi UMKM kemudian ada linkage-nya dengan program PNPM yang kini lebih terkordinir.
     Terkait dengan rencana Bappenas, Ketua Hipmikindo Maz Panjaitan mengatakan setuju dengan adanya program satu atap asal semua elemen masyarakat diberikan kesempatan melakukan par-tisipasinya sesuai kapasitasnya. Selama ini dia melihal BLT yang notabene untuk memberdayakan usaha UMK (usaha mikro dan kecil) di Tanah Air kurang mendidik bila semata diberikan sebagai “charity” maka harus diubah sebagai upaya pemberdayaan sektor ekonomi mikro. Rakyat hams diberdayakan kemampuan wirausahanya meski sebentuk mikro usaha sekalipun. Masalahnya, bank dan instansi harus jelas termasuk dana-dana PKLBL dari seratusan BUMN yang ada di Tanah Air.












BAB III
PENUTUP



A.     Kesimpulan
    Jadi wajar saja bila penumnan suku bunga sebesar2% dinilai belum bisa menggairahkan pelaku UMKM. Padahal kita paham program KUR yang menjadi salah satu program andalan pemerintah seharusnya bisa menjadi katalisator dalam kebuntuan pengembangan UMKM. Niat mulia program KUR adalah memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan pendanaan dengan suku bunga yang murah.Tapi kenyataan di lapangan suku bunga yang didapatkan UMKM masih terbilang tinggi.

B.     Saran
      Karena itu, kita harap usaha pemerintah melibatkan perbankan swasta untuk menyalurkan dana KUR bisa dibarengi dengan berbagai upaya perbaikan. Sebutlah misalnya bagaimana meminimalkan persyaratan kredit tanpa menanggalkan prinsip kehati-hatian, terutama soal jaminan. Salah satu penyebab rendahnya daya serap KUR belakangan ini karena persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku UMKM. Tentu saja ganjalan pokoknya adalah tingkat suku bunga yang tidak kompetitif. Jangan heran kalau pelaku usaha kecil kembali melirik rentenir; biar bunga mencekik, tapi mudah mendapatkan pembiayaan.




















DAFTAR PUSTAKA

http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-iii/progam-kredit-usaha-rakyat-kur/


Makalah KUR

MAKALAH  KEWIRAUSAHAAN “ Pengaruh Kredit Usaha Rakyat terhadap UMKM ” ...